Jelang Pencoblosan, KPU Kabupaten Kediri Coret 3 Caleg TMS
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 12 Februari 2024 16:06 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Kediri mencoret 3 Caleg DPRD setempat dari DCT (daftar calon tetap) di tiga dapil, karena dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjelang pencoblosan Pemilu 2024. Anggota KPU Kabupaten, Anwar Ansori, mengatakan bahwa mereka dinyatakan TMS karena beberapa sebab.
"Ketiga caleg tersebut adalah Taufik Chavifudin dari dapil 6 (Tarokan, Grogol, Banyakan, Semen dan Mojo) nomor 1. Pak Taufik Chavifudin dinyatakan TMS karena meninggal dunia," ujarnya kepada awak media, Senin (12/2/2024).
BACA JUGA:
Ikuti Proses Coklit di Kediamannya, Khofifah: Sangat Penting dalam Proses Pilkada Serentak
Perebutan Rekom Parpol di Pilkada Blitar, Bupati Rini Nyatakan Kesiapan Jadi Petahana
KPU Pasuruan Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 Bersama Penyandang Disabilitas
KPU Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi PKPU 8/2024
Kemudian, caleg PKB dari dapil 5 (Ngadiluwih, Kandat, Ringinrejo, dan Kras) nomor 5, atas nama Cristony Kusprianto. Ia dinyatakan TMS karena masih tercatat sebagai anggota BPD (Badan Permusyawatan Desa).
"Pencoretan Caleg DPRD Kabupaten Kediri atas nama Cristony Kusprianto di dapil 5 ini, karena ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kediri," kata Anwar.