PAW Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tak Bisa Dilaksanakan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 19 Februari 2024 16:29 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat dengan anggota dewan di ruang gabungan, Senin (19/2/2024) siang.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD M Sudiono Fauzan tersebut membahas rencana usulan PAW dua anggota dewan yang meninggal dunia, yakni H Jurianto dari Fraksi Gerindra dan Muhammad Zaini (PKS) dari fraksi gabungan.
BACA JUGA:
Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
Pembangunan Gedung dan Gudang Arsip DPRD Pasuruan Capai 32 Persen Lebih
Rusdi Sutejo Desak Pemkab Pasuruan Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Gedung Sedang Proses Rehab, Paripurna DPRD Pasuruan Dialihkan ke Aula Dinkes
Saat ditemui sejumlah wartawan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang akrab dipanggil Mas Dion ini menjelaskan pembahasan banmus soal PAW anggota dewan yang meninggal dunia. Serta surat Gubernur Jawa Timur.
Inti surat adalah apabila ada proses usulan PAW anggota DPRD kabupaten/kota untuk segera disampaikan ke gubernur/biro hukum paling lambat 1 Februari 2024.
Simak berita selengkapnya ...