PAW Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tak Bisa Dilaksanakan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PAW Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tak Bisa Dilaksanakan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 19 Februari 2024 16:29 WIB

Ketua DPRD Pasuruan Sudiono Fauzan (pakai jas) usai rapat banmus membahas PAW anggota yang meninggal dunia.

"Jika mengacu pada ketentuan dari gubernur, maka Kabuaten/kota tidak bisa mengajukan karena melewati batas waktu tanggal yang ditentukan, yakni 1 Februari," jelasnya.

Sesuai regulasi di PP 12-2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota di pasal 112 ayat 3, disebutkan pengganti antar waktu anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota dewan yang digantikan kurang dari 6 bulan.

Karena itu, Mas Dion menjelaskan bahwa dari hasil rapat, banmus memang tidak mengajukan PAW terhadap dua anggota dewan yang meninggal dunia.

"Apakah dua fraksi tersebut yakni Gerindra dan fraksi gabungan bisa ajukan PAW, silakan ditanyakan kepada masing-masing fraksi," pungkasnya. (bib/par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video