Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 23 Februari 2024 17:37 WIB

Konferensi pers ungkap kasus bondet di Pamekasan.

Pada 2019, kata Totok, A selaku otak peledakan bondet itu pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba di Polres Pamekasan.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan narkoba," ungkapnya.

Otak pelaku A memerintah S untuk melempar bondet kerumah Kusyairi dengan upah yang diberikan Rp500 ribu. Sedangkan tersangka A mendapatkan bondet dari tersangka AR dengan pembelian seharga Rp150 Ribu untuk 4 bom.

Dari ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda, A dan S Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan tersangka AR kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. (rus/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video