Ketua Umum DPP Bara Nusa Sebut Ganjar Pranowo Tak Pantas Bicara Hak Angket
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Minggu, 25 Februari 2024 10:49 WIB
Ia juga menegaskan, hak angket tidak akan bisa membatalkan hasil pemilu 2024.
Gianto menambahkan bahwa yang dapat mengajukan hak angket adalah DPR RI berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif, serta tidak boleh dicampurtangani oleh pihak mana pun.
"Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Setelah diputuskan, maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi hak angket DPR," pungkasnya. (dim/mar)