Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP

Editor: Annisa'a Ambarnis
Senin, 26 Februari 2024 12:40 WIB

Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP. Foto: Ist

-Bawalah KK

-Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)

-Selanjutnya, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)

-SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA)

3. Pemekaran wilayah

-Bawalah kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Bagi WNA)

-Bawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)

-Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06)

Apabila berhalangan untuk mengurus penggantian alamat di KTP, dapat diwakilkan kepada orang lain.

Caranya ialah pemohon asli dapat mengisi Surat Kuasa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).

Setelah itu, orang yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).

Pihak yang diberi kuasa harus membawa kelengkapan berupa KK dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili.

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video