Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP
Editor: Annisa'a Ambarnis
Senin, 26 Februari 2024 12:40 WIB
-Bawalah KK
-Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
-Selanjutnya, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
-SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA)
3. Pemekaran wilayah
-Bawalah kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Bagi WNA)
-Bawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
-Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06)
Apabila berhalangan untuk mengurus penggantian alamat di KTP, dapat diwakilkan kepada orang lain.
Caranya ialah pemohon asli dapat mengisi Surat Kuasa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).
Setelah itu, orang yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).
Pihak yang diberi kuasa harus membawa kelengkapan berupa KK dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili.
(ans)