Kanwil Kemenag Jatim Sayangkan Kasus Penganiayaan Santri di Kediri
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 27 Februari 2024 18:47 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenag Jatim menyayangkan kekerasan di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanafiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Selain itu, ucapan bela sungkawa juga disamapikan kepada keluarga korban.
Demikian disampaikan oleh Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam, saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, Selasa (27/2/2024).
BACA JUGA:
Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024
Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Berikut 5 Pesan Kemenag Lamongan untuk ASN
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Menurut dia, pondok pesantren di Kediri, tempat di mana Bintang Balqis Maulana (14) santri asal Banyuwangi tewas dianiaya, tak berizin. Hal ini diketahui dari hasil investigasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Kediri.
"Bahwa TKP kejadian itu ada di Pondok Al-Hanfiyyah, bukan Pondok Al-Islahiyyah. Tapi (korban) belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Al-Islahiyyah. Keberdadaan pondok pesantren tersebut belum memiliki izin pesantren," ujarnya.
Karena Ponpes Al-Hanafiyyah tak mengantongi izin, Kanwil Kemenag Jawa Timur tidak bisa melakukan tindakan secara administrasi. Pihaknya hanya bisa menghormati proses hukum di kepolisian.
"Kanwil dalam hal ini sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Kalau penutupan mohon maaf, karena sekolah, madrasah dengan ponpes itu entitas yang berbeda. Kalau ponpes, ini rata-rata tidak didirikan pemerintah, seluruhnya didirikan kiai. Kalau pesantren dicabut izinnya, kegiatan ngajinya tetap, karena sifatnya informal," paparnya.
Disebutkan, berdasarkan keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, pihak Kanwil (Kemenag) tidak bisa menutup pesantren. Pasalnya, tujuan didirikannya pesantren adalah sebagai tempat orang belajar dan menuntut ilmu hukumnya adalah fardu ain.