Tak Diundang, 2 Orang dari Jadi Kediri Raya Ditolak Memantau Rekapitulasi Suara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 28 Februari 2024 16:31 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 pemantau dari Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) Kediri Raya ditolak masuk ke ruangan rekapitulasi suara tinkat kabupaten oleh petugas KPU Kabupaten Kediri karena tidak masuk dalam daftar undangan, Rabu (28/2/2024).
Karena memang tidak ada didaftar pemantau Pemilu yang diundang, mereka yang sudah memakai ID card sebagai Pemantau Pemilu dan sudah terakreditasi di Bawaslu RI itu langsung balik kanan alias pulang.
BACA JUGA:
KPU Tetapkan Paslon Dhito-Dewi dan Deny-Mudawanmah Sebagai Kontestan Pilkada Kabupaten Kediri 2024
Pilkada 2024, KPU Kediri Tetapkan DPT Sebanyak 1.254.964 Pemilih
Pasangan Dhito-Dewi akan Jalani Tes Kesehatan di RS Syaiful Anwar Malang Senin Besok
Bawaslu Kediri Sebut Pemetaan Kerawanan Bisa Sebagai Dasar Pengambilan Keputusan
"Sebenarnya, kami bisa saja tetap melakukan pemantauan meski tidak ada didaftar undangan, tapi kami memilih pulang daripada dianggap sebagai orang tak undang, koq nekad masuk. Ini bentuk keteledoran KPU Kabupaten Kediri atau memang disengaja, kami tidak tau," kata salah satu personel pemantau dari Jadi Kediri Raya, Rabu (28/2/024).
Koordinator Divisi Data dan Riset, Jadi Jatim, Dijan Novia Saka, mengaku kaget mendapat laporan bahwa 2 Pemantau Pemilu dari pihaknya tidak terdaftar dalam daftar undangan Pemantau.
Padahal, lanjut mantan Ketua Panwaslu Kota Kediri itu, jauh hari tepatnya pada tanggal Rabu (31/1/2024) lalu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Kediri, dan menyerahkan surat pengantar serta surat tugas pemantau pemilu di Kabupaten Kediri kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri itu.