KPAI Dorong Proses Hukum Tewasnya Santri di Kediri Segera Tuntas
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 01 Maret 2024 15:38 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti meninggalnya seorang santri di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, karena dianiaya oleh kakak seniornya.
Untuk itu, Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, didampingi Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, Jumat (1/3/2024).
BACA JUGA:
Polisi Mendadak Bongkar Makam Santri di Blitar, Ada Apa?
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Kepala Kemenag Lamongan Buka Bimtek Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Selain itu, Komisioner KPAI juga akan mengunjungi Polres Kediri Kota dan Ponpes di Kecamatan Mojo yang menjadi lokasi dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap seorang santri.
Usai melakukan koordinasi di Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, Aris menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan hingga tewas seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kediri ini, tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Kementerian Agama.
Menurut dia, perlindungan anak itu adalah perintah UU, maka dari itu pihaknya mendorong Kantor Kemenag Kabupaten Kediri dan pihak terkait lainnya, agar mendorong proses ini bisa berjalan tepat dan tertangani secara komperhensif.
"KPAI dan pihak terkait akan terus mendorong proses hukum yang sudah berjalan saat ini agar cepat selesai. Kami juga minta pihak institusi Pesantren, agar memberikan informasi yang selengkap-selengkapnya," paparnya.
Yang pasti, kata Aris, karena ini persoalan anak dan sesuai perintah UU, maka harus cepat selesai dan harus cepat tertangani. Keadilan untuk keluarga korban bisa diwujudkan, termasuk pemenuhan hak-hak lain baik untuk keluarga korban maupun anak yang berkonflik hukum baik sebagai tersangka ataupun saksi.
Ditanya soal pemindahan santri dari pondok pesantren, Arif mengatakan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan. Mengingat, pemindahan anak tidak semudah yang diperkirakan.