Jokowi Batal Intervensi Pilkada 2024! MK Tolak Jadwal Diubah, 2 Mahasiswa UI Selamatkan Demokrasi
Editor: MMA
Sabtu, 02 Maret 2024 16:26 WIB
“Ternyata ada dua anak cerdas, mahasiswa dari UI, yaitu Ahmad Al-Farizi dan Nur Fauzi, yang mencium gelagat ini lalu menggugat. Dan MK juga kembali ke hati nurani memutus bahwa pilkada tetap sesuai jadwal tanggal 27 November 2024," kata Mahfud MD.
"Jadwal pilkada itu kan 27 November 2024 menurut UU, tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar dimajukan September dengan alasan agar lebih mudah. Karena kalau pemerintahan baru ndak bisa mengendalikan. Padahal itu kan bisa aja, wong itu birokrasi, pemerintahan tetap. Yang ganti kan hanya presiden dan menteri,” tegas Mahfud MD.
Dengan putusan MK itu, menurut Mahfud MD, maka yang mengendalikan pilkada nanti adalah pemerintah baru. Siapa pemerintah baru itu?
“Bisa Prabowo, bisa Anies, bisa Ganjar. Tergantung putusan MK,” katanya.
Karena itu Mahfud MD memuji dua mahasiswa UI tersebut yang dianggap ikut menyelamatkan demokrasi.
“Saya salut terhadap Ahmad Al Farizi dan Nur Fauzi mahasiswa yang sangat cerdas yang punya pandangan sangat jauh agar demokrasi ini tidak diolah-olah kembali,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD juga kembali memuji MK. “Saya sangat salut dan terkejut karena putusan MK nomor 12 tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar. Putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada 2024,” tegas Mahfud
Seperti diberitakan Kompas, MK telah melarang jadwal pilkada 2024 diubah. Putusan MK itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara 12/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa pilkada harus digelar sesuai jadwal guna menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan pilkada dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.
“Mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” kata Daniel, Kamis (29/2/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.