Parkir Sembarangan, Sebuah Mobil Digembosi Dishub Malang
Jumat, 31 Juli 2015 13:51 WIB
Ia mengatakan bahwa mobil tersebut juga telah ditempeli sticker pelanggaran UU LLAJ no 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 4 huruf e, tentang pelanggaran larangan rambu parkir, dengan ancaman pidana satu bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 250.000.
Sementara Kasat Lantas Polres Malang, AKP David, saat dihubungi via ponsel menyampaikan akan segera mengirimkan personil untuk mengidentifikasi mobil tersebut. “Mesti melalui mekanisme yang ada, dan menjadi kerahasian kantor. Dan kami langsung mendokumentasikan mobil tersebut serta melakukan penilangan kepada yang bersangkutan. Bila perlu toleransi beberapa jam masih belum diindahkan, maka akan kita lakukan penderekan mobil," pungkas AKP David kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (31/07). (mlg1/rvl)