Laporan Kecurangan Diabaikan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu Kota Malang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Laporan Kecurangan Diabaikan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu Kota Malang

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Rabu, 06 Maret 2024 10:26 WIB

Tim Gunawan Center saat menunjukkan somasi yang dilayangkan kepada KPU dan Bawaslu Kota Malang

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Daerah Pemilihan VI Gunawan HS, S.H., M.Hum melalui Gunawan Center akhirnya melayangkan somasi kepada KPU dan Bawaslu Kota Malang

Hal ini lantaran KPU dan Bawaslu Kota Malang dinilai mengabaikan laporan dugaan pencurian suara yang sudah disampaikan.

Juru bicara Gunawan Center, Khusairi menjelaskan, bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Kompak Law bahwa somasi tersebut dalam rangkaian perkara dugaan pencurian suara yang dialami kliennya.

Hal tersebut terjadi ketika oknum PPK pada 3 Kecamatan di Kota Malang, melakukan perubahan perolehan suara dengan cara memindahkan sebagian suara partai PDI Perjuangan di masing- masing kecamatan.

Tiga kecamatan yang dimaksud Khusairi antara lain Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru

“Tepatnya, dari suara tidak sah dan juga dari perolehan suara caleg partai lain dipindahkan ke perolehan suara atas nama Saifudin Zuhri, S.H.I., caleg nomor 2 dari PDI Perjuangan” kata ucap juru bicara Gunawan Center, Khusairi, Rabu (6/3/2024)

Atas dugaan kecurangan itu, pihaknya telah melaporkannya secara lisan maupun tertulis kepada Bawaslu Kota Malang, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dengan menunjukkan bukti-bukti kecurangan.

Setelah adanya laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti dengan menyampaikan keberatannya dalam rapat pleno KPU. 

Sehingga upaya untuk mengubah dan menggelembungkan perolehan suara Saifudin Zuhri, S.H.I., berjalan dengan lancar sesuai D-Hasil Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Sukun dan Kecamatan Blimbing.

"Ada upaya sistematis dalam hal pencurian suara. KPU dan Bawaslu Kota Malang diduga terlibat. Mencoreng demokrasi dan melukai serta menodai pesta demokrasi yang Jurdil," ucapnya

Dalam persoalan ini, mereka menganggap bahwa Bawaslu belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang. 

Karena tidak ada upaya sedikitpun untuk berusaha meminta membuka C-Hasil dan disandingkan dengan D-Hasil untuk Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru, sehingga KPU Kota Malang tidak ada respon positif dari kejadian ini.

"Seharusnya Bawaslu Kota Malang meminta KPU untuk membuka C-Hasil disandingkan dengan D-Hasil Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Bawaslu dan KPU sehingga keputusan Pleno KPU Kota Malang menyisakan masalah di kemudian hari," jelasnya

"Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Caleg DPRD Jatim VI merasa di rugikan karena dugaan adanya kecurangan tersebut berdasarkan laporan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Malang sebagaimana aturan yang sudah berlaku," lanjutnya.

Dalam somasi, pihaknya meminta Bawaslu melakukan tiga hal. Pertama, melakukan cross check atas temuan mereka;

Kedua, meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang pada kecamatan yang dianggap bermasalah;

Ketiga, melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelembungan serta perubahan perolehan suara kepada pihak-pihak terkait.

"Apabila dalam waktu tersebut KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan Somasi ini maka akan kita tindak lanjuti persoalan ini ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Instansi terkait, serta Kepolisian Republik Indonesia," tegasnya.

Dia juga meminta, aparat penegak hukum turut terlibat dalam mengusut perkara ini, agar kejadian serupa tidak terulang, dan demokrasi di Indonesia tidak ternodai.

"Kami meminta kepada KPK serta aparat keamanan supaya melakukan tindakan investigasi dan penyidikan supaya oknum-oknum penyelenggara pemilu bisa punya integritas tinggi," pungkasnya. (dad/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video