Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan!
Editor: Arief
Rabu, 06 Maret 2024 20:45 WIB
Namun, menurut Abraham, masyarakat masih memiliki harapan kepada penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.
Ia mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli, hanya berjalan ditempat, sebab hingga hari ini, tidak melihat progres apapun.
"Kenapa kita katakan berjalan di tempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya seharusnya dilakukan penahanan,” ujarnya.
Abraham Samad juga mengatakan, seharusnya Firli segera ditahan setelah dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahun di atas maka itu seyogyanya seharusnya dilakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Samad.
Hal senada juga diungkapkan oleh eks Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin. Ia menilai tersangka dengan ancaman lima tahun penjara perlu segera diproses.
Menurut Jasin, dengan tujuan untuk mencegah tersangka melakukan perbuatan yang tidak diinginkan, diantaranya seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Jadi, untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti yang penting ini atau melarikan diri karena isunya sekarang ini tidak ada di tempat melarikan diri," ungkapnya.