Timsel Wilayah Jawa Timur 5 Sosialisasikan Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 08 Maret 2024 18:58 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Seleksi (Timsel) Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota wilayah Jawa Timur 5 mensosialisasikan tata cara pendaftaran, khususnya untuk KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kota Blitar, dan KPU Kota Kediri periode 2024-2029, Jumat (8/3/2024).
Agenda tersebut juga bisa dikuti secara virtual di KPU Kabupaten Blitar, KPU Kota Blitar dan KPU Kota Kediri. Seleksi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota ini, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 286 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dan untuk Provinsi Jawa Timur di bagi menjadi 6 wilayah.
BACA JUGA:
Warga Binaan Lapas IIA Terima Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih oleh KPU Kota Kediri
Serah Terima Kirab Pataka 2024, Pemkab Kediri Maknai Semangat Kebersamaan Warga Jawa Timur
KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Sedangkan Timsel untuk zona Jawa Timur 5 yaitu, Hari Tri Wasono (Ketua), Jarotd Hermansyah, Taufik Al Amin (Sekretaris ), Deasy Wulandari, dan Muhammad Hambali. Hari mengatakan, pendaftaran untuk Jawa Timur 5 dimulai pada 8-19 Maret 2024, dan pendaftaran untuk seluruh wilayah di Jawa Timur terpusat di Surabaya.
"Untuk zona Jawa Timur 5 yang meliputi KPU Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Mojokerto, KPU Kabupaten Nganjuk, KPU Kota Blitar, KPU Kota Kediri dan KPU Kota Mojokerto," kata pria yang juga jurnalis senior di Kediri itu.
Namun untuk kali ini, lanjut Hari, sosialisasi dilakukan untuk KPU Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Blitar dan KPU Kota Kediri. Pihaknya bakal melaksanakan proses tahapan seleksi (pendaftaran) pada 8-19 Maret 2024.
Simak berita selengkapnya ...