Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Editor: MMA
Selasa, 12 Maret 2024 13:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Banyak sekali gadis atau cewek hamil di luar nikah. Mereka ada kalanya hamil dengan pacarnya atau tunangannya. Ini memang gara-gara pergaulan bebas.
Begitu hamil, baru mereka menikah. Anak-anak muda mengistilahkan MBA, singkatan dari married by accident. Yaitu nikah setelah kecelakaan.
BACA JUGA:
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
Biasanya anak yang lahir di luar nikah disebut anak zina.
Pertanyaannya, bagaimana menurut syariat Islam status hukum anak hasil perzinahan itu ketika lahir dan menikah nanti? Benarkah ayah atau bapaknya tak boleh menjadi wali nikah? Lalu siapa yang menjadi wali nikahnya menurut syariat Islam?
“Menurut mayoritas ulama, anak zina tak bisa bernasab pada ayah biologisnya,” kata Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais ‘Aam Syuriah PBNU kepada BANGSAONLINE, Selasa (12/3/2024).
Simak berita selengkapnya ...