Pembunuh Sekdes di Tuban Jalani Persidangan, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Maksimal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pembunuh Sekdes di Tuban Jalani Persidangan, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Maksimal

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Rabu, 13 Maret 2024 19:42 WIB

Terdakwa Jarno saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tuban.

Sebelumnya, kasus tabrak belakang dan pembacokan menimpa Agus Sutrisno (33), seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada 24 Oktober 2023.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Kecamatan Kerek menuju Kecamatan Montong, tepatnya di Desa Hargoretno. Dalam kejadian itu, Agus tewas di lokasi dengan beberapa luka bacok di bagian tubuhnya.

Dalam aksi pembunuhan itu, terungkap Jarno tidak melakukan aksinya sendirian. Ia dibantu pelaku lain, yaitu Nardi warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Nardi merupakan adik Jarno yang perannya memperlancar aksi pembunuhan sekdes tersebut.

Berdasarkan pengakuan Nardi, korban sudah dibuntuti sejak dari rumah hendak menuju ke Kantor Kecamatan Kerek. Setelah mengetahui korban keluar dari rumah, pelaku Nardi menelepon kakaknya.

"Setelah menerima informasi dari adiknya tersebut, pelaku Jarno langsung melancarkan aksinya dengan membuntuti korban dan langsung menabraknya dari belakang," beber Kasatreskrim , AKP Rianto.

Selain memberikan informasi pada Jarno, Nardi juga ikut memukul korban dengan menggunakan kayu.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tega membunuh korban lantaran sakit hati istrinya telah diselingkuhi oleh oknum sekdes tersebut," pungkasnya. (wan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video