Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 14 Maret 2024 14:51 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejumlah tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dilarang beroperasi selama Ramadan. Untuk memastikan hal ini petugas dari Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan razia gabungan.
Hasilnya, memang tidak ditemukan tempat karaoke yang beroperasi saat itu. Namun, dari razia yang digelar Rabu (13/4/2024) malam, petugas gabungan menemukan sejumlah kafe di Kota Blitar yang menjajakan minuman keras (Miras).
BACA JUGA:
Polisi Mendadak Bongkar Makam Santri di Blitar, Ada Apa?
Panwascam Manyar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kades di Pilkada Gresik 2024
3 Anggota Polres Ngawi Dapat Kenaikan Pangkat
Puluhan Warga Selorejo Blitar Keracunan Makanan
Ada 2 kafe di Kota Blitar yang kedapatan menjual miras. Pertama adalah sebuah tempat di Jalan A Yani yang kedapatan menjual arak, kemudian yang kedua di Jalan Dr Wahidin yang menjual miras dan arak.
"Kami menyita 54 botol kecil arak dan 22 botol besar arak di kafe di Jalan A Yani. Selain itu kami juga menyita satu botol miras dan dua botol arak di satu kafe lagi di Jalan Dr Wahidin," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbesy.
Simak berita selengkapnya ...