Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 14 Maret 2024 14:51 WIB
Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar terkait kegiatan masyarakat selama Ramadan 2024, Selama Ramadan, tempat karaoke harus tutup sementara. Sedang kafe dan angkringan dilarang menggelar live musik selama Ramadan.
Hal itu dituangkan dalam SE Wali Kota Nomor 451 tanggal 7 Maret 2024. Selain penertiban tempat hiburan malam yang akan terus dilakukan selama Ramadan. Petugas juga akan menggencarkan razia tempat kos selama Ramadan.
"Kami berharap suasana Kota Blitar kondusif selama Ramadan," ucap Ronny. (ina/mar)