Jembatan Tenggor Mandek, Anggota DPRD Gresik: Kadis PU Jangan Mau Didikte Kontraktor, Harus Tegas
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Jumat, 15 Maret 2024 14:35 WIB
"Harusnya kadis dan kabid tetap tegas pada batas waktu pekerjaan sesuai kontrak. Urusan pembayaran kalau ingkar biar digugat oleh kontraktor," tuturnya.
Menurut Arif, kontraktor yang telat atau tak bisa menjalankan pekerjaan sesuai kontrak bisa diberikan sanksi berupa denda, bahkan bisa di-blacklist dari Pemkab Gresik.
"Kontraktor bisa di-blacklist dan dikenakan denda atas kelambatan tersebut," tandasnya.
Arif menambahkan, molornya pekerjaan proyek jembatan penghubung antara Desa Tenggor - Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang telah merugikan masyarakat.
"Masyarakat akhirnya yang jadi korban atas kurang tegasnya DPUPR," pungkasnya. (hud/ns)