Modus Minta Air Mineral, Pria asal Sidoarjo Nekat Gasak Handphone Pegawai Cafe di Surabaya
Editor: Arief
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 15 Maret 2024 18:48 WIB
Setelah mendapatkan handphone tersebut, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor miliknya, namun aksinya tersebut diketahui oleh korban. Korban pun mengejar pelaku dan menghadang pelaku.
Korban sempat melakukan perlawanan, yaitu dengan cara menabrak pelaku dengan motor yang dikendarainya.
"Usai menabrak korban, pelaku pun terjatuh berikut HP hasil curiannya dan diamankan oleh petugas dari unit Reskrim yang melaksanakan patroli sekitar lokasi," ungkapnya.
Sementara itu, terduga pelaku di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng mengaku, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena saat ini sudah tidak bekerja karena telah di PHK dari perusahaan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti handphone merek Vivo Y27 warna hijau, dan sepeda motor Honda Vario berwarna merah.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (rus/rif)