Judi Bersama Warga, Kepala Desa di Magetan Digerebek Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Judi Bersama Warga, Kepala Desa di Magetan Digerebek Polisi

Editor: Soffan Soffa
Wartawan: M. Aulia Rahman
Jumat, 15 Maret 2024 21:27 WIB

Para tersangka saat diinterogasi petugas dari Polres Magetan.

Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tikar warna pink, 1 lembar kertas warna putih, 1 set kartu ceki warna hijau dan uang tunai sebesar Rp154 ribu.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman selama lamanya atau maksimal 10 tahun penjara.

“Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Kuncahyo.

Dalam kesempatan itu, AKP Budi Kuncahyo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun.

“Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti keresahan sosial dan tindak pidana lainnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungannya,” pungkasnya.(mar/sof)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video