Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Syuhud
Selasa, 19 Maret 2024 11:28 WIB
"Kalau detailnya bisa ditanyakan ke BPPKAD (badan pendapatan pengeloaan keuangan dan aset daerah)," tuturnya.
Sekda menegaskan anggaran untuk membayar THR ASN sudah dialokasikan. "Ndak ada masalah terkait THR," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyampaikan ada 8.888 ASN di lingkungan Pemkab Gresik per tanggal 31 Desember.
Agung juga memastikan pembayaran THR untuk ASN sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. (hud/van)