Masyarakat Penyiaran di Jawa Timur Ingin Masa Tugas KPI/KPID Ditambah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Masyarakat Penyiaran di Jawa Timur Ingin Masa Tugas KPI/KPID Ditambah

Editor: Redaksi
Rabu, 20 Maret 2024 15:38 WIB

Kantor KPID Jatim.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Anang Sujoko pun sepakat tentang penambahan masa jabatan KPI/. Alasannya, masa jabatan KPI yang hanya tiga tahun membuat sinkronisasi dan adaptasi kinerja komisioner tidak maksimal. Anang juga menambahkan, masa jabatan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah yang hanya 3 tahun memboroskan keuangan negara.

“Masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun pemborosan anggaran dalam proses seleksi. Masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan dengan lembaga-lembaga lain baik itu lembaga penyiaran, mengingat berlakunya izin penyiaran untuk radio 5 tahun dan izin penyiaran televisi untuk 10 tahun,” ujar Anang yang juga merupakan Guru Besar bidang media ini.

Sebagai informasi, Komisioner Jawa Barat Syaefurrochman Achmad tengah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan KPI/. Dalam permohonannya, Zen Alfaqih, kuasa hukum Syaefurrochman, meminta agar Majelis Hakim menyatakan pasal 9 UU Nomor 32 tentang Penyiaran yang mengatur masa jabatan KPI 3 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permohonan judicial review masa jabatan KPI di Mahkamah Konstitusi akan diputuskan pada 21 Maret 2024.

Menanggapi aspirasi masyarakat penyiaran, Ketua Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menegaskan bahwa permohonan ini bukan semata-mata tentang ego sektoral atau motif ekonomi. Permohonan ini merupakan upaya untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan yang masih banyak ketimpangan dan diskriminasi.

“Soal masa jabatan itu hanya pintu masuk saja. Ketidaksetaraan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, KPPU dan OJK yang masa jabatannya 5 tahun menjadi alasan utama. Penyetaraan juga membuktikan bahwa urusan frekuensi publik dan hak masyarakat mendapatkan demokrasi informasi setara dengan urusan lain seperti keuangan maupun persaingan usaha,” kata Yosua.

Karena itulah, Yosua menganggap judicial review ini merupakan upaya keadilan, menghapus diskriminasi, dan meluruskan sistem ketatanegaraan adalah nilai-nilai yang diperjuangkan seluruh Indonesia melalui judicial review ini. Ia berpendapat bahwa pasal 9 ayat UU Penyiaran nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur jabatan Komisioner KPI 3 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dibatalkan. (*)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video