Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 22 Maret 2024 15:33 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Surat edaran kesepakatan yang ditandatangani oleh Pengurus Cabang NU Pasuruan, Bangil, Kemenag, MUI, Pengurus PP Muhamadiyah, dan Dewa Masjid Indonesia, ternyata tak digubris.
SE itu berisi imbauan agar tempat hiburan seperti karaoke, biliard, playstation, panti pijat, dan sejenisnya, berhenti operasional selama bulan suci Ramadan.
BACA JUGA:
Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
Kinerja Buruk, Kepala Desa Kawisrejo Pasuruan Didesak Mundur
Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Surat edaran tanggal 6 Maret 2024 yang terdiri dari 20 poin juga menegaskan bahwa pihak pemilik usaha akan mendapat teguran atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud,
"Tinggal tugase para media, aparat penegak hukum, dan pejabat, untuk eksploitasi obyek tersebut," kata Anjar Supriyanto, Ketua LSM GP3H, terkait masih adanya tempat hiburan yang beroperasi selama Ramadhan, Jumat (22/03/2024).
Anjar mendesak aparat penegak hukum aktif melakukan razia untuk mempelototi tempat hiburan yang beroperasi selama bulan Ramadhan.