Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Editor: Arief
Rabu, 27 Maret 2024 19:09 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mengimbau kepada para pelaku usaha, baik berskala besar, sedang ataupun kelas UKM, agar segera mungkin memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya.
"Sesuai ketentuan, setiap perusahaan wajib membayar penuh tunjangan hari raya atau THR jelang lebaran ini," kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono, Rabu (27/3/2024).
BACA JUGA:
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
DPRD Jatim Ingatkan Pengusaha Tidak Telat Bayar THR
Menurutnya, THR karyawan wajib dibayarkan H-7 Lebaran. Sebab, dalam aturan penerima THR tak hanya karyawan dan pekerja tetap, tenaga kontrak dan tenaga harian lepas pun berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
“Dasarnya SE (Surat Edaran) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk pekerja dengan status apapun yang baru satu bulan, THR bisa dibayarkan secara proporsional, dengan cara masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.
“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak)," ujarnya.