Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 27 Maret 2024 22:02 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Orang tua kedua terdakwa penganiaya santri hingga meninggal di Kediri mengaku kecewa dengan sikap pondok yang dianggap tidak kooperatif usai vonis dijatuhkan majelis hakim, Rabu (27/3/2024).
Muhammad Ulinuda, selaku pengacara terdakwa, mengatakan bahwa keseluruhan proses persidangan terhadap AF dan AK telah memasuki tahap akhir pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, yaitu sidang dengan agenda vonis.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Berangkatkan Peserta Crit In Joy 2024
Pj Wali Kota Kediri Ikuti Doa Bersama Tahun Baru Islam 1446 H di Ponpes Lirboyo
Buka Grand Final Duta Genre Kota Kediri 2024, Pj Zanariah Ungkap Rasa Bangga Pada Finalis
Songsong Pilkada 2024, Relawan di Kediri Deklarasi Dukung Mas Dhito-Dokter Ari
Meski sudah divonis majelis hakim, ia menganggap banyak fakta persidangan yang berbeda jauh dengan apa yang menjadi muatan media, baik cetak, elektronik, maupun pada media sosial.
"Sehingga perku kiranya dari orang tua para terdakwa anak beserta tim penasehat hukum menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan proses persidangan sebagai berikut, atas nama seluruh orang tua terdakwa sekali lagi dan tidak akan pernah bosan untuk menyampaikan bela sungkawa atas tragedi kemanusiaan yang terjadi terhadap anak korban," ujarnya.
Menurut Ulinuda, berdasarkan fakta dalam persidangan, terungkap tidak ada motif apapun yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan oleh para terdakwa anak terhadap korban (BBM).
"Jadi semata-mata hanya sikap dan perilaku yang spontanitas, tidak ada dendam dan perasaan jengkel sebelumnya," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...