Kedua Orang Tua Balita yang Tewas Terkubur di Kediri Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Editor: Arief
Rabu, 26 Juni 2024 20:37 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Orang tua balita berusia 4 tahun yang tewas dikubur di samping rumah di Dusun Mbabakan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kediri, akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Ipda Heri Yuwono.
BACA JUGA:
Antisipasi dan Pengamanan Suran Agung, Polres Kediri Siagakan Personel di Perbatasan Kertosono
Buka Pelatihan Kader GEMA CERMAT, Pj Wali Kota Kediri Berharap Masyarakat Teredukasi Kelola Obat
Oleng Hindari Truk Gandeng, Bus Pelita Indah Jurusan Trenggalek-Surabaya Terbalik di Kediri
Gara-Gara Tumpahkan Air, Orang Tua di Kediri Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas
Menurut dia, penetapan status tersangka oleh kepolisian, setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan.
“Keduanya sudah tersangka,” tuturnya, Rabu (26/6/2024)
Selain itu, Heru menyebut, kedua orang tuanya itu memiliki peran dalam pembunuhan anaknya itu, yaitu, mulai dari penganiayaan, hingga penguburan jasad di sebelah rumahnya.
Simak berita selengkapnya ...