Kedua Orang Tua Balita yang Tewas Terkubur di Kediri Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Editor: Arief
Rabu, 26 Juni 2024 20:37 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Orang tua balita berusia 4 tahun yang tewas dikubur di samping rumah di Dusun Mbabakan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kediri, akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Ipda Heri Yuwono.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Berangkatkan Peserta Crit In Joy 2024
Pj Wali Kota Kediri Ikuti Doa Bersama Tahun Baru Islam 1446 H di Ponpes Lirboyo
Buka Grand Final Duta Genre Kota Kediri 2024, Pj Zanariah Ungkap Rasa Bangga Pada Finalis
Songsong Pilkada 2024, Relawan di Kediri Deklarasi Dukung Mas Dhito-Dokter Ari
Menurut dia, penetapan status tersangka oleh kepolisian, setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan.
“Keduanya sudah tersangka,” tuturnya, Rabu (26/6/2024)
Selain itu, Heru menyebut, kedua orang tuanya itu memiliki peran dalam pembunuhan anaknya itu, yaitu, mulai dari penganiayaan, hingga penguburan jasad di sebelah rumahnya.