Kedua Orang Tua Balita yang Tewas Terkubur di Kediri Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Editor: Arief
Rabu, 26 Juni 2024 20:37 WIB
Akibatnya, kedua orang tuanya yaitu NA (26) dan T (23), terjerat pasal berlapis yaitu, Pasal 44 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 4 juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
Heni mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti diantaranya motor, jarit dan kain kafan.
Sebelumnya diberitakan, seorang balita berinisial AF (4) ditemukan tewas terkubur di sebelah rumahnya yang berada di Dusun Mbabakan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kediri, Selasa (26/6/2024).
Hal itu terungkap, setelah kakek korban SY (70) mempertanyakan keberadaan cucunya, saat NA bersama T datang berkunjung ke rumahnya yang berada di Nganjuk. (rif)