Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Editor: Arief
Kamis, 28 Maret 2024 18:49 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Malang menyita ratusan ribu batang rokok ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan, ratusan ribu batang rokok yang disita tersebut dilakukan oleh Tim Bea Cukai Malang bersama Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sobo Kampung di Pakis, Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
"Tim Bea Cukai Malang bersama dengan Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat dan kemudian melakukan penindakan," kata Gunawan, Kamis (28/3/2024).
Ia mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu berawal saat Tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penjualan rokok ilegal di wilayah Turirejo, Kecamatan Lawang, pada Senin (25/3/2024) lalu.
Dari informasi tersebut, Bea Cukai bersama Tim Kanwil DJBC Jatim II merespon laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap toko yang berada di jalan Kilisuci, Turirejo.
"Pada saat melakukan pemeriksaan, didapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)," katanya.
Simak berita selengkapnya ...