Saksi Ahli AMIN: Pencalonan Gibran Tak Sah
Editor: Tim
Senin, 01 April 2024 15:35 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Saksi ahli Prof Dr Ridwan SH yang dihadirkan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin ke dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah berdasar hukum administrasi. Sebab pada saat pendaftaran - yang periodenya 19 Oktober – 25 Oktober 2023 - Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 belum dihapus. Aturan ini menetapkan syarat usia calon wakil presiden yaitu minimal 40 tahun.
Menurut Prof Ridwan, peraturan KPU tersebut baru diubah pada 3 November 2023. "Sehingga dengan demikian peraturan yang berlaku saat itu, adalah peraturan KPU No.19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun, sehingga yang bersangkutan pada saat mendaftar belum berusia 40 tahun. Itu ternyata diterima (oleh KPU), pendaftaran itu," ujar Prof Ridwan yang dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024).
BACA JUGA:
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman
Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi Elit Politik
Pascaputusan MK 60, NasDem Gresik Siap Berangkatkan Calon di Pilkada 2024
Masih menurut Prof Ridwan, penetapan pasangan calon itu menggunakan peraturan KPU No. 1632 tahun 2023 tentang pasangan peserta Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden.