PUSAKA Desak BPK Tegas soal Aturan untuk Periksa Keuangan Anggaran Pemkab dan Pemkot Pasuruan 2023
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 03 April 2024 13:53 WIB
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) bakal kaji LHP BPK tahun anggaran 2023 milik Pemkab Pasuruan dan Pemkot Pasuruan.
“Kami akan lihat, jika memang ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, maka kami meminta BPK untuk menyerahkan itu kepada aparat penegak hukum,” kata Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA, Selasa (2/4/2024).
BACA JUGA:
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Lilik Pujiastuti Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan
Pesan Plt Wali Kota Pasuruan saat Hadiri Sholawatan di Peringatan Hari Kejaksaan RI ke-79
Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan
Lujeng mengingatkan agar BPK Jatim agar tak cuma menggunakan instrumen UU No. 15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan audit atau pemeriksaan keuangan di Pemkab atau Pemkot Pasuruan.
“BPK jangan hanya melakukan audit administratif dan kinerja saja jika menemukan kasuistik seperti kelebihan bayar pada pengadaan barang dan jasa, belanja modal, dan belanja pegawai atau penggunaan keuangan daerah lainnya yang tidak sesuai atau tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Menurutnya, dengan instrumen UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pertanggung jawaban Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, BPK bisa saja melakukan pemeriksaan investigatif.
Artinya, kata dia, jika terdapat temuan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar, maka Pemkab atau Pemkot diminta untuk mengembalikan uang negara dan jika sudah dikembalikan seolah - olah permasalahan selesai.
Bahkan, Pemkot dan Pemkab bisa mendapatkan LHP BPK dengan status WTP dengan diberi waktu 60 hari untuk membayar denda, dan toleransi waktu selama 60 hari untuk pengembalian.
Jika dalam interval waktu 60 hari itu diabaikan, maka temuan itu baru masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
“Saran saya, jika tedapat mens rea , dan kerugian negara seharusnya sudah diserahkan ke APH,” paparnya.
Dalam UU Nomor 15 Tahun 2004, jika terdapat unsur pidana dan kerugian negara, maka hasil pemeriksaan tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.