Ini Kata Bupati Sidoarjo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Editor: Arief
Selasa, 16 April 2024 19:19 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali mengatakan hormati seluruh proses hukum yang berjalan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," ungkapnya, Selasa (16/4/2024).
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Ikuti Rakercabsus, Kader PDIP Siap Menangkan Pilkada di Sidoarjo dan Jawa Timur
Menurutnya, adanya kasus ini, dirinya akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara dan menghormati segala keputusan.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, penetapan ini, dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya.
Penyidik KPK menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.
KPK juga telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo berinisial SW sebagai tersangka pada 29 Januari 2024.