Kasus Pengeroyokan Santri Hingga Tewas di Blitar, Ternyata Dianiaya 17 Orang
Editor: Arief
Kamis, 18 April 2024 19:55 WIB
“Substansi dakwaan tadi adalah bagaimana peran dari masing-masing terdakwa pelaku, nama masing-masing dan urutan kejadian,” terangnya.
Martin menegaskan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU sama sekali tidak mendapatkan sanggahan dari para terdakwa.
“Tidak ada keberatan dari pihak terdakwa. Penasihat hukum para terdakwa juga bisa menerima dakwaan yang kami sampaikan tadi,” jelasnya.
Menurut dia, persidangan perdana telah dihadiri seluruh unsur yang diharuskan ada pada persidangan kasus sebagaimana diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak. Antara lain, kehadiran orang tua terdakwa, serta pendampingan dari penasihat hukum dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Mashudi menilai baik persidangan kasus pengeroyokan yang terjadi terhadap Ali Rofi, meskipun penyidikan dinilai terlalu lama.
Ia berharap, persidangan dapat diproses dan membuahkan vonis yang memberikan rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban yang telah kehilangan anak tercintanya.
Pihak keluarga korban, lanjutnya, hingga saat ini masih menuntut agar para pelaku yang berjumlah 17 orang itu, ditahan.
“Kami masih menuntut agar para terdakwa pelaku tidak dibiarkan bebas berkeliaran. Ini telah mengganggu rasa keadilan bagi klien kami,” tuturnya. (rif)