Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 19 April 2024 19:31 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Subdit Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang senilai Rp11 Miliar, Jumat (19/4/2024).
Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto mengatakan, kedua tersangka ini merupakan pemegang saham dan Direktur PT MBS.
BACA JUGA:
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
“Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” kata AKBP Aris Purwanto.
Aris menyebutkan, kedua pelaku ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.
AKBP Aris mengatakan bahwa kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.
“Untuk korban nya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut AKP Aris, tersangka TJW mendapatkan keuntungan hingga Rp4,5 miliar, sedangkan tersangka HH mendapatkan keuntungan senilai Rp141 juta.
Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM.
Simak berita selengkapnya ...