Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Senin, 22 April 2024 17:49 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pabrik narkoba jenis sabu skala rumahan di sekitar Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga telah berproduksi selama 4 bulan diungkap petugas dari Polres Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan terungkapnya keberadaan pabrik berawal dari penangkapan seorang tersangka yang lebih dulu terciduk di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, saat Operasi Pekat Semeru 2024.
BACA JUGA:
Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Dari hasil pengembangan keterangan tersangka MZ (25) alias Pablo, tim Satresnarkoba Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat produksi Narkotika jenis Sabu.
“Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ l alias Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini,” kata Imam, Senin (22/4/2024).
Dalam penangkapan yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Malang pada Kamis (18/4/2024), petugas mengamankan 2 tersangka pria berinisial NK (40), asal Kecamatan Sumobito, Jombang, serta MS (37) yang merupakan warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, seorang wanita berinisial IW (29), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga harus berurusan dengan polisi karena terlibat aktif dalam proses pembuatan narkoba.
“Ada tiga orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS,” ucap Imam.