PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024
Editor: Arief
Senin, 22 April 2024 21:00 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jember membuka pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati Jember untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi mengatakan, pendaftaran pilkada ini dibuka sejak Senin (22/4/2024) hingga 20 Mei 2024. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui laman sicakadapkb.
BACA JUGA:
Pemkab Bangkalan lakukan perekaman e-KTP untuk Pilkada 2024
Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024
Eri Cahyadi Terima Surat Tugas Tanpa Armuji dari PSI, Shobikin: Serahkan ke Calonnya Soal Wakilnya
Gus Fawait Terima Rekom dari DPP PAN
Menurut dia, dari DPP, tidak boleh menolak siapapun yang akan mendaftarkan sebagai sebagai Bacabup-Bacawabup Jember.
"Kami membuka seluas-luasnya pada siapa pun, baik internal maupun eksternal, asalkan punya niat untuk mengabdi pada kepentingan Jember," ucap dia saat konferensi pers di kantor DPC PKB.
Menurutnya, DPC PKB Jember tidak bisa mengusung calonnya sendiri karena hanya meraih 8 kursi, oleh sebab itu, PKB Jember membutuhkan koalisi dengan partai politik lainnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah membangun komunikasi dengan NasDem, PKS, PPP, dan beberapa partai politik lainnya."Kami ingin menyamakan persepsi dulu," ujar dia.
Syarat usia yang harus sesuai dengan undang-undang, yaitu 30 tahun. Kemudian, wajib warga negara Indonesia, yang hak politiknya diakui oleh Undang-undang.
Simak berita selengkapnya ...