KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
Editor: Arief
Rabu, 24 April 2024 21:09 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, pada Jumat (3/5/2024).
"Tim penyidik, telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/4/2024).
BACA JUGA:
Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Penasihat Hukum Yakin Kliennya Divonis Bebas
KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar
Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
Ali juga mengatakan, pihaknya meminta agar bersangkutan kooperatif hadir dalam panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang ditanganinya.
"KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," tuturnya.
Awalnya KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Ahmad Muhdlor dalam kasus korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jumat (19/4/2024) lalu. Namun, Gus Muhdlor sapaan akrab bupati, tidak dapat hadir karena menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo.
Kemudian, pada Selasa (16/4/2024), KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," jelas Ali.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya.
Kemudian, tim KPK menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya korupsi berupa pemotongan dan penerimaan di BPPD Sidoarjo.