Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mutammim
Kamis, 25 April 2024 10:49 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Proyek pembangunan lapisan penetrasi (lapen) yang dihasilkan dari dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tahun 2020 senilai Rp13 miliar membawa petaka. Sejumlah kontraktor harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Dari informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, penyidik dari Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jatim mendatangi Mapolres Sampang untuk memeriksa kontraktor yang mengerjakan 12 kegiatan lapisan penetrasi (lapen) di 11 Kecamatan.
BACA JUGA:
Lasbandra Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Mantan Bupati Sampang
Polisi Tangkap Pencuri Hp di Sampang
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Mantan Kades Madulang Sampang
Diskusi KNPI: APBD Sampang Tergerus Data Gaib Program UHC
Dana pinjaman itu didapatkan Pemkab Sampang dari badan usaha milik negara (BUMN) melalui PT. Sarana Multi Infrastrukur (SMI) untuk mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi di tengah wabah Covid-19.
Sejak awal, pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala jalan poros kabupaten itu menuai kritikan dari DPRD Sampang, LSM Lasbandra, dan mahasiswa. Sebab, dinas PUPR selaku leading sector lebih mengedepankan SE LKPP no. 3 tahun 2020 daripada Inmendagri no. 5 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD perubahan 2020.
Pemeriksaan terhadap kontraktor di ruangan Satreskrim Polres Sampang diketahui sejak dua hari kemarin.
"Benar adanya kalau Polda Jatim meminjam tempat di ruangan Satreskrim Polres Sampang untuk melakukan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasiedi, saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).
Namun Dedy tidak bisa menjelaskan tentang materi pemeriksaan karena merupakan ranah Polda Jatim.
Simak berita selengkapnya ...