Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Samantha Bella Puri B
Senin, 29 April 2024 11:18 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan melaksanakan sosialisasi sistem rokok ilegal (siroleg) di 13 kecamatan.
Tujuan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
BACA JUGA:
Di Kirab Pataka Jer Besuki Mawa Beya, Satpol PP Situbondo Juga Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Marsuto Alfianto Tuding Oknum Bea Cukai Madura Sengaja Tindas Pengusaha Rokok Bodong
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, menyampaikan kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Bea dan Cukai Madura.
Untuk hari ini, Senin (29/4/2024), dari 13 kecamatan, sosialisasi menyasar Palengaan dan Pegantenan.
"Tujuannya agar tidak menjualbelikan rokok, satu. Rokok tanpa pita cukai, dua. Rokok berpita cukai palsu, tiga. Rokok berpita cukai bekas, empat. Rokok berpita cukai salah tempel," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sasaran dari sosialisasi tersebut adalah toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, dan rumah/gudang yang memproduksi rokok ilegal yang berada di Kabupaten Pamekasan.
"Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjualbelikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT tahun 2024 ini adalah 'Budayakan Peredaran Rokok Legal'," tutupnya. (bel/dim/van)