Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga
Editor: Revol Afkar
Senin, 29 April 2024 22:26 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Seorang polisi di Kabupaten Sumenep dengan inisial Bripka W telah dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti berselingkuh dan menelantarkan anak dan istrinya. Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menyatakan bahwa upacara PTDH dilakukan secara absentia atau tanpa kehadiran Bripka W.
“Bripka W tidak hadir dalam upacara PTDH,” ujar Biantoro di Mapolres Sumenep pada Senin, 29 April 2024.
BACA JUGA:
Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Panwascam Manyar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kades di Pilkada Gresik 2024
3 Anggota Polres Ngawi Dapat Kenaikan Pangkat
Pj Wali Kota Batu Anugerahkan Penghargaan untuk 24 Personel TNI-Polri
Kasus ini bermula ketika istrinya, Nur Halifah, mengaku ditinggalkan oleh Bripka W sejak bulan Agustus 2020 hingga Agustus 2023. Nur Halifah terpaksa membesarkan tiga orang anak seorang diri tanpa campur tangan suaminya. Setelah tiga tahun tanpa kabar, Nur Halifah mendapat informasi bahwa Bripka W telah menjalin hubungan dengan wanita lain, bahkan dalam status pernikahan.
Nur Halifah melaporkan kejadian ini kepada Polres Sumenep. Bripka W terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf C. Selain itu, Bripka W juga melanggar pasal 11 huruf d perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau pasal 13 huruf f Perpol Nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Dengan demikian, secara resmi Bripka W telah beralih status dari anggota Polri di Polres Sumenep menjadi anggota masyarakat,” kata Biantoro.