Catatan Nasab Domain Private, Bukan Konsumsi Publik
Editor: Redaksi
Selasa, 07 Mei 2024 15:43 WIB
Oleh: Mukhlas Syarkun
Al-Quran telah menjelaskan kemuliaan manusia bukan ditentukan oleh asal usul biologis. Oleh karena itu, tidak ada manusia yang memiliki keagungan dan kemuliaan atas dasar biologis atau garis keturunan, sebab manusia memiliki derajat yang sama (walaqod karromna bani Adama) dan kemudian diperjelas dengan sabda nabi, “Allah tidak melihat sisi lahiriya” (harta, tahta dan asal usul), tetapi yang dilihat Allah adalah kebersihan hati.
BACA JUGA:
Pro-Kontra Tesis Kiai Imaduddin Soal Nasab Ba'Alawi
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Dialog Tuhan Satu dan Tuhan Banyak, Tafsir Al-Quran Aktual HARIAN BANGSA
Mengenal Jam'iyah Ruqyah Aswaja, Dakwah Lewat Pengobatan ala Nabi Muhammad
Kisah putra Nabi Nuh Kan’an, yang kemudian tenggelam bersama kaum yang durhaka, meskipun Nabi Nuh berusaha untuk menyelamatkannya namun gagal. Hal ini menjadi pengajaran, bahwa asal usul keturunan tidak membuat seseorang selamat dari keburukan yang dibuat. Penegasan Nabi Muhammad SAW, “Seandainya putriku Fatimah mencuri, maka aku akan memtong sendiri.” menunjukkan semua manusia sama dimata hukum.
Semua itu menjadi dasar dalam Islam, dan karenanya tidak ada keistimewaan atas dasar biologis, tetapi kemuliaan seseorang dalam prespektif Islam ditentukanan oleh keimanan, ketakwaan dan ilmu yang kemudian diperjelas oleh nabi sebagai pewarisnya, tentu ulama yang memenui kriteria “Takut kepada Allah”.
Dengan demikian, sekali lagi menjadi jelas bahwa soal nasab bukan sesuatu yang dibanggakan. Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki catatan nasab tersambung sampai (nabi, walisongo, raja-raja), maka hal itu adalah catatan yang bersifat privasi (internal) untuk konsumsi dilingkungan keluarga saja, bukan untuk konsumsi pablik dan semua pihak harus menghormati atas hak privat tersebut.
Namun, jika catatan nasab dan atau gelar kehormatan yang berbasis nasab di sampaikan di ruang publik, maka hal itu menjadi ranah publik dan dapat berdampak buruk (mafsadah dan madharat) baik dari segi ajaran Islam, maupun dari segi perundang-undangan khususnya UU ITE.
Risiko Dipidana
Dalam dimensi syariah dan dalam konteks negara hukum seperti NKRI ini, maka bagi mereka yang mengumumkan nasab ke publik terdapat mafsadah dan kemadharotan :
Simak berita selengkapnya ...