Bea Cukai Malang Amankan Rokok Ilegal Siap Edar Senilai Rp935,49 Juta
Editor: Arief
Rabu, 08 Mei 2024 15:06 WIB
Pada 5 Mei 2024, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang mengarah ke Kota Surabaya dengan menggunakan mobil barang.
"Kemudian tim kami melakukan tindak lanjut dengan melakukan patroli darat pada jalur non-tol ke arah Kota Surabaya," katanya.
Kemudian, lanjutnya, tim Bea Cukai malang mendapati kendaraan sarana pengangkut dan mulai pengejaran. Kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraan sarana pengangkut, ditemukan rokok ilegal. Sehingga tim Bea Cukai Malang membawa sopir beserta barang bukti rokok ilegal dan termasuk kendaraan ke Kantor Bea Cukai Malang.
"Di kendaraan itu, ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 29.600 bungkus, atau setara dengan 592 ribu batang rokok ilegal," katanya.
Sehingga dalam operasi yang digelar pada 3-5 Mei 2024, Bea Cukai Malang berhasil menyita Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal mencapai 677.400 batang atau senilai Rp935,49 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp505,72 juta. (rif)