Polisi Amankan 55 Poket Sabu dari Calon Pengantin di Bangkalan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Rabu, 08 Mei 2024 15:37 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Seorang calon pengantin pria berinisial AH (30) dari Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, dibekuk personel dari Satresnarkoba Polres Bangkalan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika golongan satu.
KBO Satresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto, mengatakan bahwa penangkapan AH bermula adanya informasi peredaran narkotika di sekitar Desa Bilaporah. Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan.
BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
"Hasil penyelidikan, ternyata betul ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh tersangka AH. Pada tanggal 8 Maret 2024 lalu, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).
Dari penggeledahan itu, petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan menemukan barang bukti berupa 1 dompet berisi 55 poket plastik klip narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Simak berita selengkapnya ...