Imigrasi Kediri Deportasi WNA Sri Lanka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Sri Lanka

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 10 Mei 2024 18:27 WIB

Petugas dari Kantor Imigrasi Kediri saat mengantar WNA Sri Lanka ke Bandara Internasional Soekarno Hatta. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Kediri melalui seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, kembali melakukan pendeportasian kepada 2 WNA asal Sri Lanka, yaitu seorang ibu serta anaknya berinisial NJMA (ibu) dan NN (anak).

Terhadap keduanya, Kepala Kantor Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan, mengeluarkan surat perintah pendeportasian yang dilaksanakan pada Rabu (8/5/2024), melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia mengatakan, NJMA selaku pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"WN Sri Lanka dengan inisial NJMA (ibu) diambil tindakan keimigrasian berupa deportasik arena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anak di Indonesia," ujarnya, Jumat (10/5/2024).

Sedangkan terhadap anaknya, lanjut Denny, juga dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video