Imigrasi Kediri Deportasi WNA Sri Lanka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Sri Lanka

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 10 Mei 2024 18:27 WIB

Petugas dari Kantor Imigrasi Kediri saat mengantar WNA Sri Lanka ke Bandara Internasional Soekarno Hatta. Foto: Ist

“Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor imigrasi kediri laksanakan secara konsisten.” katanya.

Ia pun berharap agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Kediri mematuhi setiap peraturan baik peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat. 

Sebelumnya, Kantor Kelas II Non TPI Kediri melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, juga sudah melakukan pendeportasian WNA asal Pakistan, Jumat (3/5/2024). WNA asal Pakistan tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video