Imigrasi Kediri Deportasi WNA Sri Lanka
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 10 Mei 2024 18:27 WIB
“Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor imigrasi kediri laksanakan secara konsisten.” katanya.
Ia pun berharap agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan baik peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, juga sudah melakukan pendeportasian WNA asal Pakistan, Jumat (3/5/2024). WNA asal Pakistan tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (uji/mar)