Edarkan Narkoba, Operator Sound System di Jombang Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Narkoba, Operator Sound System di Jombang Diringkus Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 14 Mei 2024 20:17 WIB

Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang saat menunjukkan barang bukti yang diamankan. Foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

Sementara, dari penangkapan keduanya, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R saat berada di rumahnya.

"Dari tangan R, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,4 gram yang terbungkus plastik klip, serta satu buah ponsel," terangnya.

Dari hasil penyidikan, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal dengan menggunakan sistem ranjau.

"Jadi tersangka memperoleh barang itu lewat aplikasi WhatsApp. Mereka tidak pernah ketemu dan nomer kontaknya selalu gonta-ganti," pungkas Anang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (aan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video