Pj Wali Kota Kediri Beri Penjelasan 4 Rancangan Perda
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 16 Mei 2024 15:47 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, memberikan penjelasan atas pengajuan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalan rapat paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (16/5/2025).
Sejumlah regulasi itu yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2024–2044, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Berangkatkan Peserta Crit In Joy 2024
Buka Grand Final Duta Genre Kota Kediri 2024, Pj Zanariah Ungkap Rasa Bangga Pada Finalis
Buka Festival Tari Kreasi Tradisional, Pj Wali Kota Kediri Berharap Jadi Ajang Lestarinya Budaya
Ikuti Jalan Sehat dan Senam HUT Bhayangkara, Zanariah: Membangun itu Harus Kompak
Pada kesempatan ini, Zanariah menjelaskan raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2024-2044 ini disusun untuk menggantikan Perda Kota Kediri nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2011–2030.
Hal itu dikarenakan kondisi eksisting Kota Kediri secara umum mengalami dampak karena beroperasinya Bandara Dhoho Kediri dan rencana pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung yang melintasi Kota Kediri.
Harapannya, adanya peraturan daerah baru ini, Pemerintah Kota Kediri akan memiliki panduan strategis yang lebih kuat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang adil, terencana, adaptif dan berkelanjutan. Sehingga dapat memberikan dampak optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Zanariah menerangkan seiring dengan adanya perkembangan regulasi terkait ketenagakerjaan, berpengaruh terhadap kesesuaian muatan materi dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan sehingga perlu dilakukan perubahan.
Simak berita selengkapnya ...