Pj Wali Kota Kediri Beri Penjelasan 4 Rancangan Perda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pj Wali Kota Kediri Beri Penjelasan 4 Rancangan Perda

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 16 Mei 2024 15:47 WIB

Pj Wali Kota Zanariah (kiri) bersama para pimpinan dewan. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, memberikan penjelasan atas pengajuan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalan rapat paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (16/5/2025).

Sejumlah regulasi itu yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2024–2044, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada kesempatan ini, Zanariah menjelaskan raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2024-2044 ini disusun untuk menggantikan Perda Kota Kediri nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2011–2030. 

Hal itu dikarenakan kondisi eksisting Kota Kediri secara umum mengalami dampak karena beroperasinya Bandara Dhoho Kediri dan rencana pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung yang melintasi Kota Kediri.

Harapannya, adanya peraturan daerah baru ini, Pemerintah Kota Kediri akan memiliki panduan strategis yang lebih kuat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang adil, terencana, adaptif dan berkelanjutan. Sehingga dapat memberikan dampak optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, Zanariah menerangkan seiring dengan adanya perkembangan regulasi terkait ketenagakerjaan, berpengaruh terhadap kesesuaian muatan materi dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan sehingga perlu dilakukan perubahan. 

Materi perubahan itu di antaranya pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas, pengupahan tenaga kerja, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, dan lainnya.

“Dengan adanya perubahan peraturan daerah ini, harapannya dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan,” kata Zanariah.

Pada Raperda tentang Bangunan Gedung, Pj Wali Kota Kediri menuturkan ruang lingkup materi yang akan diatur dalam raperda ini diantaranya fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, dan lainnya.

Rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Kediri. Khususnya berkaitan dengan persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung, kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan, serta kelestarian lingkungan.

Terakhir, penjelasan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, Zanariah menuturkan materi pokok yang akan diatur dalam raperda ini kebijakan dan arahan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. 

Raperda ini nantinya akan menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dibidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Kediri. Rapat paripurna DPRD Kota Kediri dihadiri sejumlah pejabat terkait beserta para anggota dewan. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video