Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 16 Mei 2024 17:11 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) menggelar penelitian terkait Transfer Narapidana Antarnegara (Transfer of Sentenced Perso/TSP) di Lapas I Surabaya, Porong, Kamis (16/5).
Kegiatan ini difokuskan pada Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan yang dipimpin Jayanta itu. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, memaparkan tujuan dari agenda tersebut.
BACA JUGA:
Bertemu Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Jatim Laporkan Capaian Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran
200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT
Masyarakat Harus Tahu Balai Harta Peninggalan!
Paradigma Baru Corporate University, Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Jajarannya Jadi Aktor Utama
"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam guna memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang tengah disusun," ujarnya.
Penelitian, lanjut Heni, berlangsung pada 15-17 Mei 2024. Tim menggunakan metode kuesioner dan wawancara terhadap para WNA yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Surabaya.
"Total ada 18 Narapidana asing yang menjadi sampling, semuanya di Lapas I Surabaya," katanya
sumber : Humas Kemenkumham Jatim